Laman

Ahlan Wasahlan

Selamat Datang di Gerbang Ilmu Duniaku
Semoga bermanfaat ^^

Rabu, 08 Agustus 2012

Makalah UKS



KARYA TULIS

Di Susun oleh :

Siti Nur Fatimah





  1.Pendahuluan
Sesuai dengan kurikulum pelajaran tahun ini,seorang siswa wajib membuat sebuah karya tulis sebagi tugas terakhir pelajaran-pelajaran tertentu yang di harapkan akan bantuan nilai yang kurang, Maka dari itu saya selaku siswa yang bersangkutan membuat Tugas Karya Tulis mengenai Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok, yakni pra remaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).
Pelayanan kesehatan pada UKS adalah pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa SD dan setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama dengan guru UKS terlatih dan dokter kecil secara berjenjang (penjaringan awal oleh guru dan dokter kecil, penjaringan lanjutan oleh tenaga kesehatan).
Salah satu kegiatan untuk membina dan mengembangkan UKS adalah dengan mengadakan Lomba Cerdas Tangkas Dokter Kecil. Dokter Kecil adalah siswa yang dipilih guru untuk melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga, dan lingkungan sekolah.
A. Landasan Teori

 1.Pengertian

Kesehatan Sekolah adalah upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kesehatan anak usia sekolah. Sesu
ai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak adalah orang yang berusia 0-12 tahun dan belum menikah. Pembinaan kesehatan anak dibagi atas dua bagian besar yaitu:

a) Pembinaan kesehatan bayi, balita serta anak prasekolah ( kelompok umur 0-6 tahun).

b) Pembinaan kesehatan anak usia sekolah ( kelompok umur 7-21 tahun).

c) Perbedaan kelompok sasaran ini dilakukan karena adanya permasalahan yang berbeda yang memerlukan pola pembinaan kesehatan yang berbeda pula.

  2.Sejarah UKS
PERILAKU seksual berisiko yang dapat mengakibatkan tertular infeksi menular seksual (IMS)—termasuk HIV/AIDS serta kehamilan tak dikehendaki di kalangan remaja—perlu mendapat perhatian serius. Pendidikan kesehatan reproduksi sepatutnya diberikan sejak anak di sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengemukakan hal itu kepada wartawan sebelum pertemuan dengan para pemenang Lomba Sekolah Sehat SD/MI dan SLTP/MTs Tingkat Nasional tahun 2001, akhir pekan lalu di Jakarta.

“Masalah reproduksi perlu dibicarakan secara terbuka, sehingga anak dan remaja memahami bagaimana organ seksual bekerja, tidak panik lagi jika mengalami menstruasi pertama bagi perempuan, dan mimpi pertama bagi laki-laki. Pada saat itu secara biologis mereka dewasa, namun secara psikologis dan sosial, belum. Pendidikan kesehatan reproduksi diperlukan agar mereka lebih berhati-hati menjaga kesehatannya,” papar Menkes.


Masalah lain yang menjadi ancaman adalah penyalahgun
aan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat-zat adiktif (NAPZA). Pemakaian NAPZA membuat anak menjadi tidak sadar, berubah kepribadian, serta mengalami adiksi (kecanduan).

Pembinaan kesehatan di sekolah dipandang merupakan strategi yang tepat, mengingat sebagian besar waktu anak sekolah dihabiskan di sekolah dan sepertiga penduduk Indonesia adalah anak usia sekolah.

Hal ini telah dirintis sejak tahun 1956 dengan pengembangan model Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Untuk memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, 3 September 1984 ditetapkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang pembentukan Tim Pembina UKS tingkat pusat. Hal ini diikuti tim pembina tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta Tim Pelaksana UKS di sekolah.

Dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan, kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Berkait erat
Pendidikan dan kesehatan, lanjut Menkes, berkaitan erat. Anak yang sehat bisa belajar dengan baik. Sebaliknya, pendidikan mendukung tercapainya peningkatan status kesehatan.

Ada tiga program pokok UKS, yaitu pendidikan kesehatan yang diintegrasikan dengan semua mata pelajaran, pelayanan kesehatan di sekolah dengan adanya poliklinik (bagi sekolah yang mampu), usaha kesehatan gigi sekolah, serta pembinaan lingkungan sekolah sehat.

“Semua siswa diharapkan aktif berpartisipasi, memahami arti sehat, menerapkan perilaku sehat pada dirinya, dan menjaga kesehatan lingkungan. Juga memahami kesetaraan jender,” papar Sujudi.

Direktur Pusat Pengembangan kualitas Jasmani Departemen Pendidikan Nasional dr Suharto menambahkan, masalah kesetaraan jender merupakan bagian dari pendidikan kesehatan reproduksi. Saat ini ada beberapa materi yang disiapkan untuk masuk kurikulum.

“Kita sudah mengembangkan 25 buku pedoman untuk bacaan anak SD dan SMP. Sekarang sedang diui coba di 10 kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Antara lain di Cilacap, Semarang, Demak, dan Pasuruan. Tujuannya, menyampaikan masalah kesehatan reproduksi secara betul. Buku ajar SD yang bias jender juga akan diubah,” tutur Suharto.
Mengenai lomba sekolah sehat yang telah diselenggarakan selama 10 tahun, menurut Suharto, parameter penilaian bukan pada gedung atau sarana sekolah tetapi pada pelaksanaan usaha kesehatan di sekolah. Aktivitas anak-anak dalam mengembangkan upaya kesehatan berperan penting. Selain itu, pengaruh sekolah terhadap lingkungan serta koordinasi antar sektor terkait.

Saat ini dikembangkan program food for education dengan bantuan Departemen Pertanian AS (USDA) berupa pemberian susu pada anak sekolah dari keluarga miskin. Tujuannya adalah meningkatkan asupan gizi, sehingga anak lebih sehat dan lebih mampu menerima pelajaran. Tahun ini rencananya satu juta anak sekolah di seluruh Indonesia akan diberi susu gratis tiga kali seminggu. (atk)

3. Dasar Kebijakan

Dasar Kebijaksanaan dan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah adalah undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang pembinaan anak sekolah

4. Definisi
a. Departemen Kesehatan
Usaha kesehatan sekolah adalah usaha keshatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungannya sebagai sasaran utama

b. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Usaha kesehatan sekolah adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sokolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah
c. dr. Indan Entjang
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah suatu usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat sekolah, yaitu : anak didik, guru dan karyawan sekolah lainnya.
Yang dimaksud dengan anak didik yaitu mulai dari sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas, namun lebih diprioritaskan pada masa sekolah dasar karena sekolah dasar merupakan dasar dari sekolah-sekolah lajutannya.
 Program Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah.
Peran Perawat Pada Program UKS
Peranan perawat komunitas dalam upaya kesehatan sekolah adalah:
1. Sebagai pelaksana asuhan keperawatan di sekolah
a. Mengkaji masalah kesehatan dan keperawatan peserta didik dengan melakukan pengumpulan data, analisa data dan perumusan masalah serta prioritas masalah.
b. Melaksanakan kegiatan UKS sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun.
c. Penilaian dan pemantauan hasil kegiatan UKS.
d. Pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
2. Sebagai Pengelola Kegiatan UKS
Perawat kesehatan yang bertugas di Puskesmas dapat menjadi salah satu anggota dalam TPUKS atau dapat juga ditunjuk sebagai seorang koordinator, maka pengelolaan pelaksanaan UKS menjadi tanggung jawabnya atau paling tidak ikut terlibat dalam tim pengelola UKS.
3. Sebagai Penyuluh Dalam Bidang Kesehatan
Peran perawat kesehatan dalam memberikan penyuluhan kesehatan dapat dilakukan secara langsung melalui penyuluhan kesehatan yang bersifat umum dan klasikal atau secara tidak langsung sewakktu melakukan pemeriksaan kesehatan peserta didik secara perorangan.

Program Perawat Kecil

a. Pengertian
Perawat kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.

b. Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS.
Tujuan Khusus
1. Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah, di rumah dan lingkungannya.
2. Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.

c. Tugas Dan Kewajiban Perawat Kecil

1. Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumah.
4. Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5. Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan, antara lain : Pekan Kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.

d. Kegiatan Perawat Kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan;
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
b. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
c. Penyuluhan Kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah, antara lain :
a. Obat cacing, vitamin dan lain-lain.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c. Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
3. Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
4. Pengamatan kebersihan Ruang UKS, warung sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Pengamatan kebersihan di sekolah seperti halaman sekolah, ruang kelas, perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC, kamar mandi, tempat sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
6. Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Perawat Kecil.
7. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS/ Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk.
Persyaratan Sekolah sebagai Pelaksana UKS:
  1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS dari Kepala Sekolah
  2. Mempunyai guru yang telah ditatar materi UKS
  3. Mempunyai ruang UKS beserta perlengkapannya
  4. Mempunyai KKR/Tiwisada yang sudah ditatar dengan jumlah minimal 10% dari seluruh siswa
  5. Melaksanakan TRIAS UKS dalam kehidupan sehari-hari
Trias UKS
Trias UKS adalah tiga program pokok dalam pembinaan dan pengembangan UKS, meliputi;
  1. Pendidikan Kesehatan
  2. Pelayanan Kesehatan
  3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
Pendukung Trias UKS meliputi;
  1. Ketenagaan
  2. Pendanaan
  3. sarana Prasaran
  4. Penelitian dan Pengembangan
Arti Lambang UKS :
 
SEGITIGA artinya Trias UKS adalah Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Lingkaran artinya dilakukan terus menerus.
Tulisan UKS adalah pelaksanaannya harus didukung secara vertikal dan horizontal (pembina maupun pelaksana)
Delapan Goal UKS:
Generasi muda terbebas dari;
  1. Kenakalan remaja
  2. Bahaya Rokok
  3. Narkoba
  4. Kehamilan pranikah/pergaulan bebas
  5. Cacingan
  6. Anemia
  7. Hepatitis B
Pasal-Pasal Tentang UKS :
Pasal 2
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Pasal 3
Sasaran langsung UKS adalah peserta didik di sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Pengelola Pendidikan lainnya, Pengelola Kesehatan, dan Masyarakat.

Pasal 4
(1) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] di Sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi:
  1. Pendidikan Kesehatan;
  2. Pelayanan Kesehatan; dan
  3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat,

(2) Untuk mendukung Pelaksanaan Tiga Program Pokok UKS di Sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah diperlukan program penduduk yang meliputi:

  1. Ketenagaan;
  2. Pendanaan;
  3. Sarana Prasaran;
  4. Penelitian dan Pengembangan

(3) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] dilaksanakan oleh Tim UKS yang terdiri atas:
  1. Tim Pembina UKS Pusat;
  2. Tim Pembina UKS Propinsi;
  3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
  4. Tim Pembina UKS Kecamatan;
  5. Tim Pelaksana UKS di sekolah.

Pasal 9
(1) Tugas Tim Pelaksana UKS:
  1. Melaksanakan Tiga Program Pokok [UKS] yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembinaan UKS;
  2. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
  3. Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
  4. Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah;
(2) Keanggotaan Tim Pelaksana UKS terdiri dari unsur Pemerintah Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Organisasi Siswa Intra Sekolah [OSIS], Puskesmas, Orang Tua Murid, serta unsur lain yang relevan.
(3) Keanggotaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 10
Biaya pembinaan dan pengembangan UKS terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Departemen, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peopinsi, Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

POLA KETERPADUAN  PMT-AS; UKS DAN PROGRAM PERTANIAN PENDUKUNG

 Sejalan dengan upaya hidup sehat di lingkungan sekolah Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) telah berjalan hampir 3 dekade. Tujuan program tersebut adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin. Sebagai dasar hukum dari program UKS adalah  SKB 4-Menteri tahun 1984 (Depkes, Depdikbud, Depag dan Depdagri) yang dikelola oleh Tim Pembina UKS, dan telah dilaksanakan ke seluruh SD/MI Negeri dan swasta di Indonesia.
  Dari hasil pertemuan sektor terkait pada Forum Koordinasi PMT-AS dan  Tim Pembina UKS tingkat Pusat maupun Daerah, disepakati bahwa kegiatan PMT-AS perlu dipadukan dengan program UKS termasuk Program Pertanian Pendukung melalui pelatihan Guru UKS dan Kader Kesehatan Sekolah (KKS). Program lain yang sangat menunjang keberhasilan dan kelancaran keterpaduan tersebut adalah pemanfaatan kebun sekolah yang dibina oleh sektor pertanian, sehingga produk tanaman kebun sekolah maupun materi penyuluhan sangat efektif untuk menunjang PMT-AS.
Kegiatan keterpaduan tersebut dirintis di 5 Provinsi, yaitu Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara, dan dilaksanakan pada tahun 1999/2000. Dari pengamatan dan evaluasi terhadap konsep keterpaduan PMT-AS, UKS dan Program Pertanian Pendukung diperoleh hasil yang positif sehingga dapat diterima oleh sektor-sektor yang mengelola program-program tersebut. Oleh karena itu sektor terkait sepakat untuk mensosialisasikan pola keterpaduan tersebut ke tingkat provinsi agar dilaksanakan di seluruh Indonesia.
  1. Kegiatan di Tingkat Pusat
  1. Menyediakan Pedoman Pola keterpaduan PMT-AS, UKS dan Program Pertanian Pendukung
  2. Menyediakan Modul pelatihan guru UKS dan Kader Kesehatan Sekolah
  3. Melakukan advokasi dan sosialisasi
  4. Memberikan Bimbingan teknis kegiatan
  5. Pemantauan dan evaluasi kegiatan.
  1. Kegiatan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
1.      Melakukan pertemuan Forum Koordinasi PMT-AS, Tim Pembina UKS dan Sektor Pertanian. Materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah review Program PMT-AS, Program UKS dan Program Pertanian Pendukung serta menyusun rencana kerja keterpaduan.
2.      Melaksanakan advokasi dan sosialisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengelolaan UKS

a. Pelaksana UKS
Melibatkan berbagai pihak terkait dengan sekolah tersebut, diantaranya :
- guru pembina UKS
- peserta didik
- petugas kesehatan dari Puskesmas setempat
- masyarakat (BP3 maupun non BP3)
b. Prinsip-prinsip pengelolaan UKS
§ mengikutsertakan peran secara aktif masyarakat sekolah, yang meliputi :
- masyarakat sekolah yang terdiri dari guru, peserta didik dan karyawan sekolah
- masyarakat diluar sekolah, wali murid dan masyarakat yang tergabung dalam Badan Pembantu Penyelengaraan Pendidikan (BP3)
§ kegiatan yang terintegrasi
pelayanan kesehatan menyeluruh yang menyangkut segala usaha kesehatan pokok puskesmas sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rangka meningkatkan derajat peserta didik
§ melaksanakan rujukan yaitu puskesmas atau rumah sakit
§ kolaborasi tim
karena UKS merupakan kegiatan yang melibatkan kerjasama lintas sektoral, maka diperlukan krjasama tim yang baik dan teratur dan tiap-tiap instansi memiliki uraian tugas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kegiatannya.
c. Kerjasama Lintas Sektoral
d. Tolak ukur keberhasilan
§ Dilihat dari peserta didik
- sehat, tidak sakit-sakitan, dan bebas dari narkoba
- absensi sakit menurun
- pertumbuhan dan perkembangan peserta didik sesuai dengan golongan usianya
- siswa sekolah dasar/madrasah telah mendapatkan imunisasi
§ Dilihat dari lingkungan yang ada di sekolah
- semua ruangan dan kamar mandi, jamban, dan pekarangan tampak bersih dan rapi
- tidak terdapat sampah yang berserakan
- terdapat tempat sampah yang mudah di jangkau dan ada sumber air bersi


Sasaran UKS

a. Peserta didik
b. Pembina UKS (baik teknis maupun nonteknis)
c. Sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan
d. Lingkungan sekolah


7. Pola Pembinaan, Program Pembinaan dan
a. Pendekatan Yang Digunakan Dalam Pengelolaan UKS
- Komunikasi informasi dan motivasi (KIM)
Anak usia sekolah merupakan kelompok usia yang rawan sekali terhadap masalah kesehatan sehingga perlu adanya pihak yang bertugas memberikan wawasan dan motivasi dalam segala aktivitasnya
- Pendekatan edukatif dalam rangka alih kelola dan alih teknologi
Berikan contoh-contoh aktivitas yang membuat mereka tertarik untuk mengikutinya, melalui media dan pelajaran-pelajaran di sekolah

b. Pola Pembinaan
Pola pembinaan kesehatan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan sesuai dengan tahap dan perkembangan anak di bedakan menjadi 2 yaitu :
- pembinaan masa bayi, balita dan anak prasekolah (usia 0-6 tahun)
- pembinaan kesehatan anak usia sekolah (usia 7-21 tahun), yang dibedakan menjadi : pra remaja (7-12 tahun), remaja (13-21 tahun) dan dewasa muda (19-21 tahun)
c. Program pembinaan
- melalui sekolah yang sudah dikenal dengan usaha kesehatan sekolah, dilaksanakan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, termasuk sekolah agama dan taman kanak-kanank serta sekolah luar biasa
- di luar sekolah melalui kelompok khusus seperti kelompok dasa wisma, organisasi karang taruna, lembaga swadaya masyarakat

Kegiatan UKS

a. Pendidikan Kesehatan di sekolah
- kegiatan intrakulikuler
maksudnya adalah pendidikan kesehatan merupakan bagian dari kurikuler sekolah, dapat berupa mata pelajaran yang berdiri sendiri seperti mata pelajaran ilmu kesehatan atau disisipkan dalam ilmu-ilmu seperti ilmu-ilmu lainnya seperti pendidikan jasmani dan kesehata dan ilmu pengetahuan alam
- kegiatan ekstrakulikuler
maksudnya adalah pendidikan kesehatan dimasukkan dalam kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka menanamjkan peserta didik.

b. Pemeliharaan di sekolah
Pemeliharaan kesehatan disekolah, dimaksudkan untuk memelihara, meningkatkan dan menemukan secara dini kesehatan yang mungkin terjadi terhadap peserta didik mapun gurunya


 PERAN PERAWAT DALAM UKS

a. Sebagai Pelakasana asuhan keperawatan di sekolah
- mengkaji masalah kesehatan dan keperawatan peserta didik dengan melakukan pengumpulan data, analisa data dan perumusan masalah dan prioritas masalah
- menyususn rencana kegiatan UKS bersama TPUKS
- melakasanakan kegiatan UKS sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun
- menilaian dan pemantauan hasil kegaiatn UKS
- pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
b. Sebagai Pengelola kegiatan UKS.
Perawat kesehatan yang bertugas dapat menjadi salah seorang anggota dalam TPUKS, atau dapat juga ditunjuk sebagai seorang koordinator kegiatan UKS di tingkat puskesmas. Bila perawat kesehatan ditunjuk sebagai koordinator UKS maka pengelola pelaksanaan UKS menjadi tanggungjawabnya atau paling tidak ikut terlibat dalam tim UKS

c. Sebagai Penyuluh dalam bidang kesehatan.
Peranan perawat kesehatan dalam memberikan penyuluhan kesehatan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (miss. Sewaktu melaksanakan pemeriksaan kesehatan peserta didik secara perorangan).


Tujuan UKS

a. Tujuan Umum
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia indonesia seutuhnya

b. Tujuan Khusus
Membiasakan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik yang mencakup :
- menurunkan angka kesakitan anak sekolah
- meningkatkan kesehatan peserta didik baik fisik , mental maupun sosial
- agar peserta didik memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip-prinsip hidup sehat serta berpartisispasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah.
- meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan terhadap anak sekolah
- meningkatkan daya tangkal dan daya hayat terhadap pengaruh buruk narkoba, rokok, alkohol dan obat berbahaya lainnya




Dari Berbagai Sumber

1 komentar:

  1. Terima Kasih Atas Infonya ini sangat Membantu saya dalam mencari tugas Makala tentang UKS..

    JazaakAllah Khayr......... :) :D

    BalasHapus